Batas pelaporan Surat Pajak Tahunan (SPT) jatuh pada 30 April setiap tahunnya, sesuai dengan peraturan wajib pajak yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Sedangkan batas Pajak Bulanan jatuh pada setiap tanggal 10 atau 15 tergantung jenis lapisan pajak dan jenis usaha.Sebagai pemilik bisnis, sudahkah Anda membayar dan melapor wajib pajak? Atau apakah justru masih menghindar karena beberapa alasan? Perlu dipertimbangkan untuk melapor wajib pajak, sebab ketaatan pajak memiliki pengaruh yang signifikan untuk bisnis. Tak jarang ada perusahaan yang dibubarkan karena kasus penghindaran pembayaran pajak.Berikut adalah risiko bagi keberlangsungan bisnis jika tidak taat pajak:Terkendala PerizinanMenghindari pembayaran pajak artinya tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS atau Perizinan Online Terpadu adalah sistem yang disediakan pemerintah bagi pelaku usaha untuk memperoleh perizinan berusaha. Pasalnya, OSS sudah terintegrasi dengan data laporan pajak, sehingga bisnis yang tidak taat pajak akan tercatat oleh DJP yang akan mempersulit proses perizinan usaha.Dikenakan DendaBagi usaha yang tidak melapor pembayaran pajak akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, sesuai dengan jumlah Rp100.000 dikalikan 12 bulan masa pajak. Tak perlu khawatir, pembayaran denda saat ini cukup mudah. Anda hanya perlu mempersiapkan STP yang dikirim oleh DJP, lalu mengunjungi laman DJP online dan memasukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pembayaran dapat dilakukan secara mudah dengan metode e-billing.Sulit Mendapatkan Kepercayaan KonsumenNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pengusaha akan mempermudah proses kontrak dengan konsumen dan meningkatkan kredibilitas usaha. Selain itu, DJP memiliki data nama-nama usaha yang tidak taat pajak dan memiliki wewenang untuk mempublikasikannya sewaktu-waktu. Jika usaha anda tidak taat pajak, tentunya akan berisiko menurunkan reputasi usaha anda di mata konsumen. Konsumen akan berpaling kepada bisnis yang taat pajak karena pajak berkaitan dengan legalitas, tanggung jawab, dan komitmen pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.Sanksi BlacklistMelalui pengawasan yang sistematis, DJP memiliki Daftar Sasaran Prioritas Panggilan Potensi (DSP3), sehingga Wajib Pajak Badan yang terus menerus menghindari pajak akan dikenakan sanksi penagihan, pencekalan, dan penyanderaan atau Gijzeling oleh DJP. Jika sudah terkena Gijzeling, Wajib Pajak Badan kemungkinan dikenakan asas ultimum remedium untuk melalui tahap penyidikan sampai persidangan, dan berpotensi masuk daftar hitam DJP.Tentunya akan sulit bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya jika mengabaikan risiko di atas. Padahal, ketaatan pajak memberikan berbagai manfaat sebagai berikut:Meningkatkan KredibilitasBisnis yang rutin melapor dan membayar pajak membuktikan adanya kesehatan atau stabilitas finansial didalamnya. Sementara itu, bisnis yang seringkali melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak demi meningkatkan profit membuktikan bahwa bisnis tersebut belum bisa memaksimalkan strategi finansial, terutama dalam mengelola keuangan bisnis. Artinya, ketaatan…. IndonesiaIT 2023, [...], Artikel ini di ambil dari feed medium, untuk pengalaman baca yang lebih baik, silahkan kunjungi situ aslinya. IndonesiaIT - Software Developer Terbaik. Baca Selengkapnya.